KEADILAN- Sidang permohonan penunjukan auditor perusahaan sarang burung walet oleh termohon Pho Kiong terhadap PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) sebagai termohon memasuki tahap penyerahan putusan. Perkara dengan nomor register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam persidangan, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menerima penyerahan berkas kesimpulan oleh kedua belah pihak. Namun pembacaan hasil kesimpulan belum dibacakan atau belum diputuskan oleh majelis hakim. Rencananya, hasil putusan akan dibacakan pada minggu depan.
“Hasil kesimpulan ini akan diputuskan minggu depan atau tepatnya pada hari Rabu 21 Oktober 2020,” ujar hakim Tumpanuli Marbun di hadapan kuasa hukum kedua belah pihak, Rabu (14/10/2020).
Di persidangan tampak hadir advokat dari Master Trust Law Firm sebagai kuasa pemohon yang dipimpin Alvin Lim, sedangkan dari termohon dihadiri C. Suhadi sebagai kuasanya.
Sayangnya, Pho Kiong sebagai Direktur Utama PT FNS sejak Februari 2016 hingga Februari 2020 tak hadir di persidangan.
Menurut Suhadi, dalam pasal 75 UU No. 40/2007 menyebutkan, RUPS merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan. Oleh karena itu, hasil RUPS harus dipenuhi semua pihak.
“Kalau ada yang mengingkari, itulah yang disebut perbuatan melawan hukum dan itu pemohon yang harus dikatakan melakukan PMH,” tandas Suhadi.
Atas dasar itulah Suhadi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan putusan diantaranya: Mengabulkan eksepsi temohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kemudian, dalam pokok perkara ini termohon meminta majelis hakim agar menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, menyatakan pemohon bukan pemohon yang beritikad baik dan membebankan pemohon membayar biaya perkara.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Suhadi.
AINUL GHURRI








