KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Saksi saat ini telah hadir. Benar (diperiksa) sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (10/10/2023).
Kasdi menjadi satu dari sembilan nama yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut. Selain Kasdi, pencegahan juga dilakukan kepada eks Mentan SYL, istrinya, anaknya, cucunya, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.
Sembilan nama tersebut, dilakukan pencegahan selama enam bulan sejak pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Sebelum memeriksa Kasdi, KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada Senin, (9/10/2023) kemarin.
Hatta memenuhi panggilan tersebut dan sudah diperiksa oleh tim penyidik. Namun, KPK belum menjabarkan materi pemeriksaan terhadap Hatta.
Diketahui, KPK mulai melakukan penyelidikan kasus korupsi di Kementan sejak awal 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan sejak September kemarin. Awal penyidikan itu, usai Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis 28 September 2023.
KPK menyebut, salah satu kasus yang sedang diusut adalah dugaan pemerasan dalam jabatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hingga saat ini KPK belum mengumumkannya.
KPK berjanji akan mengumumkan identitas para tersangka, serta detail perkara ini saat melakukan penahanan. Meski belum diumumkan, salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Syahrul Yasin Limpo sendiri. Kabar tentang penetapan tersangka itu tersebar ketika Syahrul sedang melakukan perjalanan dinas ke Eropa.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







