Segera Dibuka di Pengadilan Tipikor, Siapa Pemilik 74 Kilogram Emas di Rumah Kosong Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

KEADILAN – Siapa pemilik 74 kilogram emas yang disita dari rumah kosong milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Bogor. Kubu Febrie mengatakan sudah disampaikan ke penyidik dan mempersilahkan jaksa mengungkapnya. Sedangkan kubu Kejagung mengatakan semuanya akan dibuka di persidangan. Mulai pekan depan rahasia itu mungkin akan tersibak sedikit demi sedikit ketika perkaranya digelar di pengadilan.

Febrie Adriansyah sendiri seperti disampaikan kepada wartawan saat pelimpahan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mengungkap hal sama. Ia mengaku telah menyampaikan semuanya kepada penyidik dan mempersilahkan kejaksaan menyampaikan ke publik.

Pernyataan Febrie ini konsisten dengan pernyataan pengacaranya sejak Juli 2026 saat temuan 74 kilogram emas di rumah kosong tersebut. Dari Hotman Paris yang kemudian mundur sampai pengacara baru Febrie yaitu mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah juga mengatakan hal sama. Menantang jaksa menyebut nama pemilik emas 74 kilogram tersebut.

Febri Diansyah, menegaskan bahwa karena kliennya telah membantah kepemilikan emas tersebut, maka aparat penegak hukumlah yang berkewajiban membuktikan dan menjelaskan asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan emas tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan.

Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga konsisten dengan sikapnya untuk tidak mau mengikuti tantangan kubu Febrie. Sejak Agustus sampai September 2026, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna selalu menyatakan hal sama terkait siapa pemilik 74 kilogram emas di rumah kosong milik Febrie Adriansyah.

Menurut Anang, siapa pemilik 74 emas yang ditemukan di rumah kosong tersebut adalah rahasia penyidikan. Kejaksaan dalam hal ini Tim-9 yang bertanggung jawab dalam melakukan penyidikan paska perkara diserahkan kepolisian kepada kejaksaan memiliki bukti kuat.

Saat ditanya terkait siapa pemilik 74 kilogram emas tersebut, Anang tetap konsisten mengatakan bahwa fakta siapa pemilik 74 kilogram tersebut akan diungkap di persidangan. “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Terkait siapa yang harus membuktikan pemilik 74 kilogram emas di rumah kosong tersebut, dalam perkara tindak pidana pencucian uang, terdapat dua perspektif hukum terkait beban pembuktian ini. Pertama, beban pembuktian ada pada penyidik. Sedangkan perspektif kedua ada pada pemilik rumah atau pembuktian terbalik.

Perspektif pertama dimana beban pembuktian ada di penyidik atau penuntut umum didasari pada fakta bahwa rumah itu tidak ditempati Febrie atau kosong dan Febrie sebagai pemilik rumah kosong itu membantah memiliki 74 emas tersebut. Oleh karena itu penyidik dan penuntut umum wajib membuktikan bahwa 74 kilogram emas tersebut memang milik pemilik rumah kosong tersebut.

Sedangkan perspektif kedua yaitu pembuktian terbalik didasarkan pada keadaan jika barang tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang penyelenggara negara (di dalam rumah pribadinya), maka aturan pembuktian terbalik dapat berlaku. Artinya, tersangka juga dituntut untuk membuktikan bahwa aset bernilai fantastis tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA: Perkaranya Dilimpahkan Tim-9 ke Penuntutan, Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Kita Digergaji

From Hero to Zero

Perjalanan karir Febrie Adriansya memang tragis. Selama empat tahun sebagai Jampidsus ia dipandang trengginas menjalankan tugas memberantas korupsi, namun ia juga tumbang oleh tuduhan melakukan korupsi.

Semua jasa dan kerja kerasnya seperti lenyap tanpa bekas. Seperti awan tertiup angina. Opini negatif dalam semalam tanpa ampun menghancurkan karakter baik yang susah payah ia bangun dengan kerja keras dan resiko yang tentu juga tidak sedikit.

Banyak perkara korupsi kakap yang sebelumnya seperti tak bisa disentuh penegak hukum, justru sukses diusutnya. Mulai mafia impor sampai mafia pertambangan yang merugikan negara diperkirakan seribu triliun rupiah.

Sebut saja misalnya impor baja, impor garam, korupsi timah, korupsi tanah jarang dan korupsi batu bara. Ia juga bisa mengungkap praktik suap dalam persidangan atau mafia hukum di pengadilan seperti skandal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak saja itu, pada era Febrie jaksa juga membongkar praktik mafia hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia membongkar praktik suap putusan perkara korupsi impor CPO ( Crude Palm Oil) yang melibatkan pengacara, hakim dan korporasi kakap seperti Wilmar Grup.

Pengusaha kakap yang dikejarnya tak tanggung-tanggung. Mulai Riza Chalid yang dikenal raja minyak sampai Samin Tan, orang terkaya nomor 27 Indonesia. Itu bukan nama kaleng-kaleng. Mereka dikenal sebagai oligarki yang konon disebut memiliki banyak beking.

Sebagai penegak hukum, pihak yang ‘tersakiti’ oleh sepak terjang Febrie selama empat tahun menjadi Jampidsus memang tidak tanggung-tanggung. Begitu juga sekitar setahun menjadi Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Kini Jampidsus itu sudah tumbang. Tanpa bermaksud mendahului putusan pengadilan, karirnya mungkin sudah bisa disebut ‘game over’. Terlepas apakah ia ‘gugur’ karena serangan balik koruptor seperti yang sering dikatakannya, atau ia memang terpeleset dalam bekerja.

Hanya waktu nanti yang akan menjawabnya setelah semua kebenaran terungkap. Apalagi persidangannya sebentar lagi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Bukan Sembarang Maling, Kejagung Umumkan Perkara Korupsi Samin Tan Rugikan Negara Rp17,7 Triliun