KEADILAN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan kebersihan sepanjang Januari hingga September 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan dinilai tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah.
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan sanksi kepada 44 pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.
“Kami dalam perjalanan menemukan beberapa pelanggaran hukum dalam penegakan hukum persampahan ini,” ujar Pramono di fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, seperti yang dikutip beritajakarta.id, Senin (5/10/2026).
Pramono mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan di sektor persampahan. Ia berharap langkah itu dapat mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota.
“Mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik,” kata dia.
Cegah Kebakaran di Lokasi Pembuangan Ilegal
Pramono juga meminta masyarakat mematuhi ketentuan terkait pengelolaan sampah. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk mengurangi berbagai risiko yang muncul akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satunya adalah potensi kebakaran di lokasi pembuangan sampah ilegal.
Penegakan aturan tersebut dilakukan bersamaan dengan perubahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Pemprov DKI kini menerapkan pola pilah-angkut-olah, menggantikan pola sebelumnya yang mengandalkan angkut dan buang.
Perubahan sistem itu diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Instruksi tersebut ditetapkan pada 30 April 2026 dan masih berstatus berlaku.
Pemprov DKI juga menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu yang sudah tidak dapat diolah.
Sanksi Bisa Berujung Publikasi Nama Perusahaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, sanksi bagi penyedia jasa angkutan kebersihan diberikan secara bertahap.
Sanksi tersebut meliputi surat teguran, denda administratif, hingga publikasi nama perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar gitu,” jelas Dudi.
Dudi mengatakan, penyedia jasa angkutan kebersihan yang telah menerima teguran dan denda umumnya segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah.
Hal itu tidak terlepas dari hubungan bisnis perusahaan-perusahaan tersebut dengan sektor hotel, restoran, dan kafe.
Penegakan sanksi menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah Jakarta yang kini menempatkan proses pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber sebagai salah satu fokus utama.
Pemprov DKI sebelumnya menyebut perubahan pola tersebut diperlukan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang.










