Saksi Ungkap Terdakwa Jiswaraya Minta Rp350 Miliar 

KEADILAN- Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat, meminta uang sebesar Rp350 miliar kepada saksi untuk membuka rekening saham sekuritas.

Pengakuan ini diungkapkan  pengusaha Nie Swe Hoa ketika diperiksa sebagai saksi di persidangan. Bahkan akun password saksi diberikan langsung oleh orang terdekat Heru yakni Maudy Mankey.

“Betul, kemudian rekening tersebut dioperasikan oleh Heru melalui Maudy Mankey,” jawab saksi kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Saksi Nie menjelaskan, proses permintaan rekening tersebut, awalnya terdakwa Heru bersama Maudy bertemu langsung dengan saksi di apartemen sekitar akhir 2015 silam.

Saksi awalnya tidak yakin dengan terdakwa, karena dikhawatirkan saham yang diberikan adalah saham gorengan. Namun, karena dia memeriksa setiap hari akhirnya saksi percaya kepada Heru bahwa saham tersebut saham sekuritas.

“Pertemuan ini melalui lisan, Pak Heru bilang ‘Kamu buka rekening nanti, kita (dari pihak Heru) kamu kasih password-nya’. Yaudah saya kasih, setiap hari saya periksa apakah sesuai yang dijanjikan saham saya yang dibeli. Takutnya dibeli saham gorengan, ternyata tidak,” terang saksi Nie Swe Hoa.

Saksi Nie mengungkapkan, untuk membeli saham sekuritas tersebut terdakwa Heru meminta Rp350 miliar yang dicicil selama setengah tahun. Uang itu kata saksi, sebagian berasal dari pinjaman sekuritas.

“Pak Heru minta Rp350 tapi bos saya tidak setuju, maunya (bos) Rp50 miliar, akhirnya saya cairkan dulu Rp5 miliar. Transaksi Rp500 miliar itu, sudah jalan sampai sekitar setengah tahun baru terlaksana dan uang itu berasal dari pinjaman sekuritas,” bebernya.

Pada persidangan hari ini, sebanyak 12 orang saksi dihadirkan oleh JPU. Saksi umumnya  orang-orang terdekat dari para terdakwa, mereka adalah anak dari terdakwa Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.

Saksi lainnya, Susanti Hidayat merupakan adik kandung Heru sekaligus Presiden Direktur PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Soebianto Hidayat Direktur Utama PT Trada Alam Minera Tbk (PT TRAM) merupakan kakak kandung Heru.

Kemudian adik kandung Benny Tjokrosaputro, Dicky Tjokrosaputro, Retno Sianny Dewi yang merupakan ipar dari Benny sekaligus menjabat Komisaris PT Dinas Sekuritas dan Direktur PT Maxima Integra. Berikutnya, pengusaha properti Tan Kian, Jason Tan, Christopher Ben, Johan Siboney, dan para pengusaha lainnya yakni Wijaya Mulia, Adianto, dan Nie Swe Hoa.

Sementara, ketiga terdakwa yang menghadiri persidangan antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama TRAM, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

AINUL GHURRI