KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz life, Senin (27/6). Dengan alasan sakit, Alvin Lim, tedakwa dalam perkara ini kembali tidak menghadiri persidangan.
“Izin Yang Mulia, klien kami melampirkan surat permohonan sakit Yang Mulia,” demikian disampaikan Kusuma, kuasahukum Alvin Lim sembari maju menyerahkan lembaran kertas ke majelis hakim.
Mendengar alasan ketidakhadiran Alvin Lim tersebut, Syahnan Tanjung, Koordinator JPU
meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. “Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit disaat persidangab,” ujarnya.
Keberatan JPU tersebut direspon oleh majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyogo. Menurutnya, berkas perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi yang disidangkan tersebut sudah banyak berisikan sur keterangan sakit. “Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin Lim) besok bisa sidang (di perkara yang lain),” sindirnya.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Alvin Lim selalu menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan. Ini dilakukannya sejak 13 Februari 2019 sampai sidang terakhir.
Dalam tiap persidangan, Alvin Lim melalui Penasihat Hukumnya selalu menyerahkan surat-surat keterangan sakit dari dokter untuk tiap tanggal-tanggal persidangan, tanpa menjelaskan kapan siap untuk bersidang, sedang berada dimana dan tanpa penjelasan sakit apa dan tidak ada kejelasan untuk dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan pembanding, dan dilakukan berulang-ulang.
Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kembali kepada Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan Alvin Lim dengan paksa, namun Penuntut Umum tidak dapat menghadirkannya ke muka persidangan. Dan akhirnya majelis hakim memutuskan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.












