KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melakukan upaya jemput paksa ke Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen dalam klaim asuransi di Allianz Life. Putusan ini disampaikan majelis hakim setelah Alvin Lim tidak hadir kembali dalam sidang lanjutan pada Senin (27/6).
“Majelis memutuskan untuk dilakukan jemput paksa,” sebut Ketua majelis hakim Arlandi Trigoyo.
Ketidakhadiran Alvin Lim tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kusuma, kuasa hukumnya dikarenakan sakit. Hal ini disertai dengan surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit swasta.
Mendengar penjelasan tersebut, Arlandi yang merupakan salah satu majelis hakim pada persidangan sebelumnya, menunjukkan keheranannya karena keterangan sakitnya hanya untuk satu hari saja, sesuai dengan waktu persidangan.
“Ini berkas kebanyakan surat keterangan sakit dari terdakwa,” jelasnya.








