Sah, Pengadilan Tipikor Nyatakan Dakwaan Zarof Ricar Sudah Jelas dan Cermat

KEADILAN – Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan surat dakwaan Zarof Ricar sudah jelas dan cermat. Begitu juga dengan putusan sela terhadap surat dakwaan kepada Meirizka Widjadja, ibunda Ronald Tanur. Demikian putusan sela majelis hakim yang dibacakan di Jakarta, Senin (24/02/2025).

Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuriah Rangkuti, semua nota keberatan yang diajukan para penasehat hukum ditolak majelis hakim. Termasuk keberatan terdakwa terkait kewenangam Pengadilan Tipikor Jakarta mengadili perkara mengingat persidangan Ronald Tanur terjadi di Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya sehingga otomatis perbuatan pidana terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam uraian putusannya, majelis hakim menyebut banyak pertimbangan yang menyebabkan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara. Selain peranan Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas PN Surabaya pada kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berada di Jakarta, juga lokasi penyerahan uang suap berada Jakarta. Yaitu tepatnya Jalan Senayan No.8 Jakarta Selatan.

Selain itu majelis hakim juga menguraikan bahwa dalam ketentuan pasal 82 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa lokasi terakhir terdakwa dan tempat ia ditahan juga menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa perkaranya. Oleh karena Zarof Ricar lokasi terakhirnya di Jakarta dan ditahan di Jakarta, maka Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadilinya.

Begitu juga pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela Meirizka Widjadja. Selain Meirizka ditahan di Jakarta oleh Kejaksaan Agung, dalam pertimbangan hukum lainnya, majelis hakim menyatakan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Meirizka Widjadja sebagai pemilik uang suap yang disalurkan Lisa Rahmat kepada Zarof Ricar untuk mencegah terjadi disparitas putusan karena berbeda pengadilan.

Setelah pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan pembuktian pokok perkara. Persidangan akan dilanjutkan Senin 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA: Dakwaan Zarof Ricar dan Lisa Rahmat Sudah Jelas dan Cermat

Dakwaan Zarof Ricar

Sebagaimana diberitakan keadilan.id, Zarof Ricar didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan berlapis. Pertama, Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Zarof Ricar juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Penggeledahan Ditjen Migas Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina