KEADILAN – Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan kembali RUU yang sempat tertunda pada DPR periode 2014-2019 ini, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat soal bahaya minol.
RUU larangan minol sempat dibahas pada DPR periode 2014-2019. Panitia khusus atau pansus sudah dibentuk pada tahun 2015 yang diketuai Arwani Thomafi, anggota Fraksi PPP. Kala itu timbul perdebatan soal penamaan RUU ini. Pengusul RUU yang meliputi Fraksi PPP, PKS dan PAN berpendapat RUU ini menekankan pada larangan minuman berarkohol.
Namun, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem, lebih setuju bila menggunakan nomenklatur “Pengendalian dan Pengawasan”. Sementara, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar mengusulkan agar tidak perlu ada nomenklatur “Larangan” atau “Pengendalian dan Pengawasan” di dalam RUU itu. Alhasil, RUU ini tertunda dan saat ini kembali ‘diangkat’ ke permukaan.
Namun, ada sedikit perbedaan fraksi pengusul RUU ini. Pada DPR periode saat ini, pengusul RUU larangan minol adalah fraksi PPP, PKS dan Gerindra. RUU ini pun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 yang terdiri dari 7 bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Bilamana RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Hal ini tentu menimbulkan pro kontra. Pasalnya, penikmat minol dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,” begitulah bunyi pasal 5 RUU larangan minol.
“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 puluh juta,” bunyi pasal 20.
Namun, RUU ini membuat pengecualian, bagi wisatawan atau bila ada acara-acara adat atau keagamaan seperti bunyi Pasal 8. “Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 8 ayat 2.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan tak ada kebutuhan mendesak sehingga RUU Larangan Minol harus masuk Prolegnas 2020. Lucius berpendapat tak ada persoalan mendesak di masyarakat sehingga RUU ini harus segera disahkan. “Tapi karena memang tak jelas urgensi kehadirannya, RUU ini tak nampak dibutuhkan kehadirannya sesegera mungkin,” kata Lucius kepada keadilan.id pada Senin (16/11).
Lucius mengakui masih banyak pelanggaran dalam jual beli minuman keras. Salah satunya miras oplosan yang menyebabkan banyak korban meninggal. “Tapi ini seharusnya tugas polisi untuk memastikan tak ada penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan minuman beralkohol,” kata Lucius.
Jika menyasar pihak produsen minuman keras, RUU ini juga dinilai tak akan masuk. Pasalnya sudah ada regulasi sendiri yang mengatur para produsen. “Masalahnya ada di penegakan hukum yang selalu mau mencari keuntungan di balik larangan yang terjadi. Jadi untuk siapa atau apa RUU Larangan Minol itu,” tutup Lucius. JUNIUS MANURUNG














