Langgar Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Dicopot

KEADILAN- Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Pencopotan itu dikabarkan melalui telegram Kapolri dengan No. ST/3222/XI/Kep./2020 pada 16/11/2020.

Dalam TR tersebut, Nana diangkat dalam jabatan barunya sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri (Koorsahli). Sementara jabatan Kapolda Metro Jaya diisi oleh Irjen Pol. Mohammad Fadli Imran.

Namun pencopotan Nana ini bukan tanpa alasan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, Nana dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Selain Nana, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga dicopot atas kasus yang sama. Posisi Rudi diisi oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri. Sementara Rudy mengisi jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri. “Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Mahfud Md menyampaikan, Pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.

Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas. “Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” tegasnya.

Odorikus Holang