KEADILAN- PT. Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dilaporkan oleh para pemegang polis di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020). Laporan tersebut telah diterima dengan LP Nomor: LP / 7012 / XI / YAN 2.5 / 2020 SPKT PMJ, Tanggal 25 Nopember 2020.
Menariknya, sejumlah nasabah lain sebelumnya juga sudah melaporkan pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna pada Kamis (10/9/2020) lalu. Laporan saat itu diterima dengan nomor: LP No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ.
Kuasa Hukum para nasabah Kresna Life, La Ode Surya Alirman dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan kerugian yang dialami para kliennya terkait dana polis jatuh tempo kurang lebih Rp 50 Miliar. Dana tersebut kata Surya tidak bisa dicairkan dengan total korban 21 orang.
“Para terlapor adalah Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Gatot Budianto, Hotbonar Sinaga. Mereka adalah Terduga Direksi dan Pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna,” ujar Surya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Surya mendesak Kresna Life supaya segera membayar seluruh dana para nasabah yang sudah jatuh tempo tanpa syarat. “Sejak awal kresna life sudah terlalu banyak menggumbar janji-janji manis kepada para nasabah,” katanya.
Surya menegaskan, apabila Kresna Life tidak membayar pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih masif dengan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Sebab OJK mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon pailit. Kedudukan hukum tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Demi kepentingan para pemberi kuasa termasuk meminta Pemerintah Indonesia untuk turun tangan yang bisa membuat Kresna Life diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Dan perlawanan hukum agar kegiatan usaha Perasuransian Kresna Life disuspensi atau dibubarkan secara hukum,” katanya.
Surya menuturkan, kasus gagal bayar yang berjumlah puluhan miliar tersebut diinvestasikan di Kresna Life sejak tahun 2019. Jika kasus tersebut dibiarkan kata Surya bisa membuat masyarakat tidak percaya dengan perusahan asuransi di Indonesia. “Sementara di sisi lain pemerintah juga sedang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia di segala bidang,” katanya.
Kresna Life kata Surya tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum kecuali membayar seluruh kerugian kliennya. Jalan terbaik yang harus dilakukan Kresna Life kata Surya dengan membayar seluruh kerugian kliennya sebelum masuk tahun 2021. “Mengingat kresna life memiliki banyak aset untuk mengganti seluruh kerugian nasabah,” jelasnya.
Surya pun mempertanyakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah berlaku selama tiga bulan.
Sebelumnya sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap Kresna Life telah dicabut oleh otoritas sejak Rabu (4/11/2020) melalui surat nomor S-458/NB.2/2020. Sementara perseroan mendapatkan sanksi pada Senin (3/8/2020) yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya kegiatan penutupan pertanggungan baru.
“Padahal OJK sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengawasi Kresna Life. OJK kelihatan tergesa-gesa mencabut sanksi yang diberikan kepada Kresna Life. Seharusnya sanksi yang diberikan kepada Kresna Life harus lebih berat lagi sampai semua nasabah mendapatkan semua uangnya,” katanya.
Keadilan telah menghubungi Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama Kresna Life yang turut dilaporkan, tetapi hingga saat ini belum merespon upaya konfirmasi tersebut. Begitu pula dengan
Gatot Budianto selaku Direktur operasional Kresna life hingga saat ini belum direspon.
Odorikus Holang








