Korupsi Eks Dirut BTN, Jaksa Periksa Dua Saksi

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memanggil para saksi untuk didengr keterangannya terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono, Rabu (25/11). Kali ini ada dua orang yang diperiksa oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan kedua orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat di perusahaan plat merah tersebut. “Saksinya yakni Paima Erianto Hasibuan, selaku mantan Kepala Cabang BTN KC Harmoni dan Crisdy B. Espa selaku CMLD Departemen Head Bank PT. BTN,” ujarnya.

Menurut Hari, pemeriksaan para saksi ini diperlukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang disangkakan. Karena, saat kejadian tindak pidana korupsi terjadi, para saksi tersebut sedang menjabat diposisinya. “Mereka diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemberian fasilitas kredit oleh BTN kepada perusahaan pengembang ini diduga bermasalah hingga pada akhirnya menyebabkan status kreditnya dalam kondisi macet dengan collectibilitas 5.

Chairul Zein