Rugikan Negara Rp189 Triliun, Jaksa Cecar Tiga Pejabat PT TIN

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus bekerja keras melengkapi berkas perkara mega korupsi timah yang merugikan negara Rp189 triliun. Rabu (06/03/2024), jaksa penyidik memeriksa tiga saksi.

Ketiganya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Rinciannya, YNT selaku Staf Keuangan PT Trinindo Inter Nusa (TIN). YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN. Dan, ART selaku Direktur PT TIN.

Berdasarkan pemberitaan keadilan.id sebelumnya, sejauh ini, Jampidsus telah menetapkan 13 tersangka. Para tersangka adalah Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development, RL selaku General Manager PT TIN, dan BY selaku mantan Komisaris CV VIP.
Lalu, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.

Berikutnya MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Sedangkan satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron.

Jampidsus Febrie Ardiansyah beberapa waktu silam mengungkapkan mega korupsi timah ini termasuk perkara prioritas diantara perkara besar yang harus segera diselesaikan penyidik. Salah satu penyebabnya nilai kerugian perekonomian negara yang sangat besar.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA: Intelijen Kejaksaan Kawal PSN Senilai Rp30,7 Triliun