KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus menuntaskan berkas perkara korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Hari ini Rabu (06/03/2024), penyidik memeriksa tiga Kepala Kantor Bea Cukai.
Ketiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023, berinisal RZ selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam. Lalu EL selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Dan, GPH selaku Kepala Kantor Bea Cukai Dumai.
Pemeriksaan tiga pejabat bea cukai ini menambah daftar pejabat bea cukai yang diperiksa penyidik terkait impor gula ini. Sebelumnya penyidik memeriksa M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019.
Lalu RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 sampai Juli 2021. Selanjutnya H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau. Lalu GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019. Terakhir, ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti,” kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, pada awal naik penyidikan umum, Kejaksaan Agung pernah menyampaikan bahwa perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
“Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” kata Kuntadi saat itu.
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
“Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Rugikan Negara Rp189 Triliun, Jaksa Cecar Tiga Pejabat PT TIN






