Rugikan Negara Rp100,7 Miliar. Petinggi Antam Didakwa Korupsi

KEADILAN– General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk Dodi Martimbang, didakwa atas dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam.

Proses pengolahan logam itu berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. Perkara rasuah ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp100,7 miliar.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ucap Jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Jaksa menyebutkan, perbuatan Dody dilakukan bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam periode 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret-Agustus 2017.

Menurut jaksa, terdakwa selaku GM telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa persetujuan dari Direksi PT Antam dan tidak melibatkan Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.

Selain itu, Dody juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.

Padahal, kata jaksa, Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp100.796.544.104,31.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022. Jaksa KPK mengucapkan, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp100.796.544.104,35.

Meskipun Dody mengetahui PT Loco Montrado tidak mempunyai kemampuan pemurnian logam kadar emas rendah, namun UBPP LM PT Antam tetap mengirimkan anoda logam kadar emas rendah pada 28 April-4 Agustus 2017 sebanyak 19,637,1598 kg dengan kandungan emas sebanyak 716,0704 kg dan perak sebanyak 18,875,4072 kg.

Sedangkan PT Antam mendapat emas batangan, tetapi terjadi kelebihan emas sebanyak 46,2223 kilogram dan kekurangan perak sebanyak 18.875,4072 kilogram.

Secara keseluruhan, pertukaran anoda logam kadar emas tinggi (AuP) dan anoda logam kadar emas rendah berdasarkan kadar final anoda logam terdapat kelebihan emas (Au) yang diterima PT Antam yaitu sebanyak 52.6735 kg dan kekurangan perak yang diterima PT Antam sebanyak 18.953,4565 kg.

“Dengan adanya kesepakatan penukaran anoda logam hanya dengan bentuk emas dan tidak sesuai kadar final, maka realisasi nilai emas dan perak yang diterima PT Antam lebih kecil dari nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sebagaimana kontrak karya,” tutur jaksa Titto.

Atas perbuatan tersebut, Dody didakwa dengan pasal 12 ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung