KEADILAN– Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Permintaan penundaan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ruben kepada penyidik pada Kamis (27/8/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pemeriksaan Ruben yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026) akhirnya ditunda.
“Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Joko, Ruben meminta waktu tambahan selama satu pekan untuk mempersiapkan dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik.
“Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” ujarnya.
Ruben Masih Dinilai Kooperatif
Joko memastikan penyidik belum mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Ruben terkait penundaan pemeriksaan tersebut.
Pasalnya, penyidik menilai Ruben masih menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu,” tutur Joko.
Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Dalam perkara tersebut, Ruben disangkakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.
Berdasarkan laporan polisi, Ruben diduga menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam usaha yang dijalankannya.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut setelah mendapat janji keuntungan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Penyidik kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka dan berencana memeriksanya dalam kapasitas tersebut.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” tutup Joko.













