KEADILAN– Ahli telematika Roy Suryo
kembali mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan meminta pengujian mendalam terhadap dokumen tersebut.
Ia mengatakan nama Kasmudjo yang diduga menjadi dosen pembimbing Presiden RI ke 7 itu tidak tercantum dalam dokumen skripsi yang diunggah ke publik.
“Kata Pak Kasmudjo, ini kejujuran yang penting. betul Pak Kasmudjo. Ajarkan kejujuran untuk dia,” kata Roy usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/05/2025).
Untuk itu, Roy Suryo
mendorong Polda Metro melakukan pengujian secara detil terhadap ijazah Jokowi. Pengujian tersebut diusulkan meliputi tinta, kertas, hingga embos logo Universitas Gadjah Mada (UGM).
Roy Suryo mengaku ia dan timnya
sudah memegang alat bukti berupa skripsi resmi yang diterimanya dari Rismon dan Tifa. Namun ia belum menunjukkan secara detil bukti tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Raya sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (15/4/2025).
Selain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, terlapor lain, dokter Tifa, juga menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara, satu terlapor lain berinisial ES tidak hadir.
Diberitakan, Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Setidaknya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kelimanya yakni RS, ES, RS, T, dan K.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.











