Keadilan

KEADILAN – Anggota Komisi X DPR RI, RIHikmatul Aliyah mendukung lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tak mengatur beban SKS S3.

“Kalau menurut saya memang ini bagus, tapi harapan saya kepada pemerintah khususnya Kemendikbudristek perlu memastikan lagi implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 episode ke-26, karena ada episode LPDP, ada episode kampus merdeka, ada episode merdeka kurikulum dan lain sebagainya,” ujar Aliyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Lahirnya Permen tersebut kata Aliyah sebuah langkah yang baik. Namun setiap perguruan tinggi harus menyusun standar pendidikan tingginya masing-masing, berdasarkan Permendikbudristek ini berdasarkan visi-misi dari masing-masing kampus.

“Kemudian harus memastikan perguruan tinggi melakukan diferensiasi misi Apakah sebagian riset university, teaching university atau vocational university. Jadi harus punya istilahnya udah punya spesialisasi begitu ya,” jelasnya.

Kemudian kata Aliyah harus dipastikan bahwa BAN-PT dan Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) menyesuaikan instrumen akreditasi dengan standar nasional pendidikan tinggi yang baru, sehingga lebih sederhana dan tidak membebani prodi atau perguruan tinggi baik secara administrasi maupun finansial.

“Segera melakukan pembenahan dalam segala aspek agar banyak perguruan tinggi di Indonesia mencapai world class university,” jelasnya.

Universitas di Indonesia kata Aliyah sangat kurang sekali yang masuk standar dunia. Mnurut Roser tahun 2019 dalam penelitiannya bahwa adanya belanja pemerintah untuk perguruan tinggi di Indonesia yang masih rendah menurut standar internasional dan juga regional.

“Misalnya belanja penelitian di Indonesia hanya sebesar 0,09% dari PDB pada tahun 2012, yang sangat rendah dibandingkan dengan negara tetangga kita Singapore dan juga Malaysia,” jelasnya.

Selain itu kata Aliyah, terendahnya kualitas sumber daya manusia dosen ataupun peneliti di Indonesia. Kemudian masih adanya sistem penghargaan insentif yang ada membuat akademisi enggan menghasilkan penelitian dan pengajaran yang berkualitas tinggi.

“Pengelola perguruan tinggi oleh pemerintah masih bersifat sangat terpusat, top down dan restricted ataupun membatasi. Nah inilah yang harusnya perlu upaya membangun pengelolaan pendidikan tinggi yang terdesentralisasi button-up dan juga membebaskan,” tukasnya.

Diketahui, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tak mengatur beban SKS S3. Namun, yang ditentukan waktu tempuh studi dalam hitungan semester. Sebanyak 2 semester untuk pembelajaran yang mendukung penelitian. Sedangkan 4 semester sisanya digunakan untuk penelitian.Perguruan tinggi diberikan hak untuk menentukan beban SKS, apakah 50 atau 60 SKS.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Tagged: , , , ,