KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informasi (Mekominfo) Johnny Gerald Plate dikabarkan dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung yang menyidik perkara korupsi BTS. Namun pihak kejaksaan mengatakan Plate belum dicekal (cegah dan tangkal).
Jaksa Agung: Jaksa Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Sebelumnya sumber Keadilan.id menyebut ada 14 nama yang dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Kejaksaan Agung. Nah diantara 14 nama itu disebut-sebut ikut pula nama Johnny Gerald Plate.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Impor Garam
Benarkah Menteri asal Nasdem itu dicegah bepergian ke luar negeri. Informasi yang dihimpun Keadilan.id di lingkungan kejaksaan menyebut memang ada 14 nama yang diminta untuk dicegah berpergian keluar negeri. Namun sumber itu menyebut belum ada nama Gerald D Plate.
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi keadilan.id tampak terkejut. Ia mengatakan tidak ada informasi. Saat ditanya soal 14 nama yang dicegah berpergian ke luar negeri, ia malah bertanya informasi dari mana.
Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini menyidik kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kemenkominfo. Penyidik pun sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada 4 Januari 2023 lalu.
Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya saatbini sudah ditahan penyidik.
Reporter: Syamsul Mahmuddin