KEADILAN – Seorang remaja berusia 15 tahun diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh perempuan berinisial EMT. Korban disekap selama 1,5 tahun hingga dijadikan pekerja seks komersial oleh pelaku.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.
“Setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Zakir menjelaskan, kliennya dipaksa untuk bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah tiap harinya. “Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari. Kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” jelasnya.
Selama berada dalam pengawasan pelaku, kata dia, korban tetap bisa menghubungi orang tuanya. Namun, korban dipaksa mengaku telah bekerja dengan nyaman.
Ia menambahkan, korban diancam membayar utang Rp35 juta oleh pelaku jika membocorkan pekerjaan yang tengah dilakukan korban.
“Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas,” katanya.
Usai satu setengah tahun berada di apartemen pelaku, pada Juni 2022 korban berhasil melarikan diri. Ia lalu cerita kepada orang tuanya hingga membuat laporan di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
Zakir berharap, pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan keterangan korban pelaku menyewa puluhan kamar apartemen untuk praktik prostitusi terselubung.
Reporter : Charlie Tobing
Redaktur : Darman Tanjung








