Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polisi: Kuasa Hukum Keluarga Tidak Diundang

KEADILAN – Polisi mengatakan tidak mengizinkan kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi lantaran tidak diundang.

“Rekonstruksi ini kan untuk membuat terang benderang suatu pidana. Oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka, dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa. Kemudian ada pengacaranya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, lanjut Dedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan juga LPSK turut mendampingi rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, merasa kecewa lantaran tak diijinkan untuk mengikuti rekontruksi pembunuhan kliennya.

Atas perlakuan tersebut, kata Kamaruddin, dirinya akan berbicara ke Presiden Joko Widodo, atau ke Menko Polhukam Mahfud MD.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan