KEADILAN – Rekening donasi warga Pati, Jawa Tengah, yang disiapkan untuk mendukung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 dilaporkan diblokir Bank Mandiri.
Rekening tersebut merupakan milik Supriyono dan disebut digunakan untuk menghimpun sumbangan masyarakat Pati. Saat pemblokiran dilakukan pada Jumat (21/8/2026), saldo rekening dilaporkan mencapai sekitar Rp80 juta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto mengatakan pemblokiran rekening tersebut berdampak pada persiapan keberangkatan massa ke Jakarta.
Meski demikian, Teguh memastikan rencana aksi warga Pati tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Bank Mandiri membantah pemblokiran dilakukan secara sepihak.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihak bank menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika, sebagaimana dikutip dari sumber dalam dokumen.
Bank Mandiri juga memberikan penjelasan serupa melalui akun media sosial resminya ketika merespons pertanyaan warganet.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun resmi Bank Mandiri.
Namun, Bank Mandiri belum mengungkap lembaga penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.
Bank juga belum menjelaskan secara rinci alasan rekening milik Supriyono diblokir dan kaitannya dengan kegiatan AMPB.
Warga Pati Tetap Berangkat ke Jakarta
Warga Pati dijadwalkan berangkat menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026.
Sehari setelahnya, yakni 27 Agustus 2026, massa berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR.
Dalam aksi tersebut, warga membawa dua tuntutan utama, yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta pemberian hukuman mati bagi koruptor.
Sejumlah kelompok masyarakat lainnya juga disebut akan bergabung dalam aksi tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan tidak mempermasalahkan rencana aksi warga Pati.
Namun, ia meminta demonstrasi digelar secara tertib dan tidak berujung pada tindakan anarkis.
Siapa yang Berwenang Memblokir Rekening?
Pemblokiran rekening pada dasarnya tidak dapat dilakukan tanpa dasar atau prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara pidana, pemblokiran rekening dapat diajukan oleh penyidik, kejaksaan, maupun pengadilan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan terkait penghentian sementara atau pemblokiran transaksi dalam konteks yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki kewenangan pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran di bidang perbankan.
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah meminta penjelasan resmi kepada bank.
Nasabah juga dapat menanyakan dasar pemblokiran dan lembaga yang mengajukannya, kemudian menempuh mekanisme keberatan atau permohonan pembukaan blokir apabila tersedia.
Jika persoalan tidak terselesaikan, nasabah dapat menggunakan saluran pengaduan yang tersedia, termasuk melalui OJK sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, meski rekening donasi dilaporkan telah diblokir, rencana warga Pati untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 disebut tetap berjalan.













