Rekam Jejak Menjadi Alasan Penunjukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

KEADILAN– Destry Damayanti diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia untuk diuji oleh DPR karena rekam jejaknya di sektor keuangan.

“Ya yang pasti kan rekam jejak beliau kan? Rekam jejak beliau yang ya, mulai dari ilmu.. sarjana sampai mengabdikan diri sekian puluh tahun kan di bidang keuangan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

“Dan beliau juga dua kali, dua periode menjadi Deputi Gubernur Senior gitu. Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi kan,” lanjutnya Prasetyo.

Selain mengusulkan Destry, pemerintah juga mengusulkan nama Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur baru ke DPR.

Namun, Prasetyo enggan menyampaikan nama calon deputi BI tersebut. Ia meminta semua pihak bersabar untuk menunggu pengumuman dari DPR.

Sosok Destry Damayanti

Destry Damayanti lahir di Jakarta tahun 1963. Ia sudah lama berkecimpung di sektor moneter.

Destry merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (UI) dan meraih gelar Master of Science di bidang Regional Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.

Dikutif dari situs resmi BI, Destry mengawali karier sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000-2003.

Ia sempat menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi UI pada tahun 2005-2006.

Kemudian ia juga sempat menjadi Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada tahun 2005-2011. Kariernya berlanjut menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011-2015, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ekonomi Kementerian BUMN pada 2014-2015. Lalu diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.

Dari LPS, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2024 dan dilantik pada 7 Agustus 2019.

Ia kemudian kembali ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024-2029 melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 dan kembali mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024.

Lalu, 25 Juli 2026, saat Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI, Destry ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.