KEADILAN – Penolakan terhadap wacana pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok,
Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) terus meluas.
Sebelumnya penolakan tersebut melalui petisi, saat ini sebanyak 67 organisasi yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur mendesak Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat membatalkan izin tambang dan pabrik semen tersebut.
Anggota koalisis ini terdiri dari berbagai elemen, baik masyarakat dari Luwuk dan Lengko Lolok, lembaga-lembaga agama, aktivis maupun mahasiswa yang tersebar di seluruh wilayah NTT dan di sejumlah kota lain.
Desakan mereka disampaikan dalam surat yang diserakan ke Gubernur Laiskodat pada Kamis (18/6/2020) pagi. Tembusan surat itu juga disampaikan kepada DPD RI asal NTT, DPRD Provinsi NTT, Bupati Manggarai Timur Andreas Agas, DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan Ombudsman Provinsi NTT.
Dalam surat itu, mereka meminta agar Laiskodat menolak penerbitan IUP Operasi Produksi untuk PT Istindo Mitra Manggarai dan izin pabrik semen untuk PT Semen Singa Merah NTT serta mencabut IUP Eksplorasi No. 540.10/119/DPMPTSP/2019 milik PT Istindo Mitra Manggarai yang diterbikan pada 25 September 2019 di lahan seluas 599 ha.
“Kami berpendapat bahwa langkah memberi ruang bagi investasi pertambangan dan pendirian pabrik semen ini, alih-alih membawa kesejahteraan, yang terjadi adalah ancaman kehancuran lingkungan dan masa depan masyarakat di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, maupun wilayah-wilayah di sekitarnya,” kata Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi.
Lanjut Umbu, pihaknya meminta agar Gubernur Laiskodat konsisten dengan pernyataan pada 9 Juni lalu saat sidang di DPRD Provinsi, dimana ia mengklaim belum melanjutkan proses izin karena adanya penolakan berbagai elemen.
Pernyataan itu, kata Umbu harus ditindaklanjuti dengan langkah menghentikan seluruh rangkaian proses pemberian izin dan upaya lain oleh dua perusahaan itu, baik yang saat ini sedang dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi NTT, di tingkat Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur maupun di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk.
“Sebab, kami menilai bahwa komitmen Gubernur untuk mendengarkan berbagai aspirasi yang menolak investasi itu tidak sinkron dengan langkah yang diambil Bupati Agas yang aktif dan bertendensi menekan masyarakat yang menolak tambang dan pabrik itu agar mereka mengubah sikap,” katanya.
“Sementara itu, pihak perusahaan terus melakukan berbagai cara untuk memuluskan misi mereka, termasuk kembali membagi-bagi uang kepada masyarakat pada 9 Juni 2020, persis pada hari saat gubernur menyampaikan pernyataan dalam sidang itu,” tambahnya.
Gunung Karst
Dikatakan Umbu, wilayah yang akan ditambang merupakan satu-satunya ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.
“Wilayah karst ini menjadi regulator air yang menyediakan suplai air bersih bagi daerah sekitarnya, yang memberikan penghidupan bagi ribuan komunitas di belahan barat Pulau Flores, khususnya dari Reo di Kabupaten Manggarai hingga Riung di Kabupaten Ngada,” katanya.
“Karena kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital maka seharusnya dijadikan kawasan lindung ekologis dan tidak diperkenankan untuk dirusak termasuk dengan mengizinkan beroperasinya pertambangan,” tegasnya.
Umbu menambahkan, perihal perlindungan karst itu telah diatur dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lebih spesifik dijabarkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni SK Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan SK Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional.
Selain itu, konversi lahan pertanian menjadi pertambangan bertentangan dengan kecenderungan global untuk mengupayakan ketahanan pangan pasca pandemi COVID-19 yang kini masih melanda dunia, termasuk NTT.
“Pandemi ini setidaknya memberi kita pesan penting untuk memberi perhatian serius pada sektor-sektor yang masih mampu menopang kehidupan kita, bahkan ketika dalam situasi sulit sekalipun seperti saat ini,” tukasnya.
Beragam Alasan
Isfridus Sota, mewakili warga Lengko Lolok-Luwuk yang menolak kehadiran tambang dan pabrik itu mengatakan, wilayah yang akan menjadi tempat operasi perusahaan mencakup perkampungan warga dan lahan-lahan pertanian yang telah bertahun-tahun menghidupi mereka, sehingga relokasi kampung dan alih fungsi lahan pertanian menjadi tidak terhindarkan.
Sota menjelaskan, relokasi kampung tidak sekadar soal pindahnya rumah-rumah warga, tetapi juga tercerabutnya komunitas warga dari kampung mereka yang tentu punya nilai budaya dan historis.
“Relokasi itu juga berpotensi melahirkan masalah sosial baru, terkait adanya resistensi dari warga-warga di kampung sekitar lokasi baru, yang kini mulai mencuat. Sementara itu, lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lokasi tambang dan pabrik semen membuat para petani dan anak cucu kami kehilangan ruang produksi dan sumber kehidupan,” kata Sota.
Sementara itu, Direktur JPIC-OFM Indonesia, Pastor Alsis Goa Wonga OFM mengatakan, wilayah di sekitar dua kampung itu merupakan bekas tempat beroperasinya perusahaan tambang mangan selama puluhan tahun, yang faktanya tidak membawa perubahan signifikan bagi situasi kehidupan masyarakat.
“Salah satu perusahaan yang pernah beroperasi itu adalah PT Istindo Mitra Perdana, yang masih terkait dengan PT Istindo Mitra Manggarai. Aktivitas tambang di sejumlah wilayah itu telah merampas tanah-tanah warga, menyebabkan beberapa orang ditangkap dan dipenjara serta memicu konflik sosial yang berkepanjangan akibat politik adu domba,” katanya.
Setelah perusahaan berhenti beroperasi, kata Alsis, yang tersisa hanya lingkungan yang rusak, di mana lubang-lubang bekas tambang masih menganga, tanpa ada proses pemulihan.
Sedangkan Manager Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menambahkan, rencana penambangan dan pabrik semen ini yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU Batubara serta terminal pengepakan dan pelabuhan membawa potensi kerusakan yang dahsyat dan berkepanjangan, mengingat lokasi tambang dan pabrik ini dekat dengan pemukiman warga.
“Debu yang dihasilkan oleh kegiatan industri semen, baik pada tahap penambangan bahan baku maupun selama proses pembakaran hingga pengangkutan bahan baku ke pabrik dan bahan jadi keluar dari pabrik, serta pengantongannya, juga berisiko besar bagi kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar. Debu juga berpotensi merusak tanaman dan sumber air. Ini tentu belum termasuk limbah pabrik semen yang masuk ke dalam kategori limbah gas dan limbah B3,” jelas Melky.
Melky menuturkan, proses pembakaran batubara dari PLTU juga menghasilkan PM2.5; partikel halus yang dihasilkan dari semua jenis pembakaran, termasuk pembangkit listrik. Partikel ini akan menetap di udara dalam jangka waktu lama dan mudah tertiup angin hingga ratusan mil.
“PM2.5 ini mengandung senyawa beracun yang jika terhirup dapat masuk hingga aliran darah manusia. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan asma, infeksi saluran pernapasan akut, kanker paru-paru dan memperpendek harapan hidup,” tegas Melky.
Tidak hanya itu kata Melky, PLTU juga menghasilkan emisi Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) yang dapat meningkatkan risiko penyakit pernafasan dan jantung pada orang dewasa.
“Bahkan, emisi tersebut dapat menyebabkan hujan asam yang merusak tanaman dan tanah, serta membawa kandungan logam berat beracun, seperti arsenik, nikel, krom, timbal dan merkuri. Akumulasi dari setiap jenis aktivitas yang akan dilakukan pihak perusahaan, jelas tak hanya berisiko bagi masyarakat di Lengko Lolok dan Luwuk, tetapi juga masyarakat sekitar.
Sementara itu, Adeodatus Syukur dari Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang menambahkan, pihaknya berharap Bapak Gubernur tetap pada komitmen awal yang sering disampaikan saat kampanye untuk tidak menjadikan tambang sebagai pilihan dalam pembangunan di NTT.
“Sikap demikian, yang kami anggap tidak sekedar sebagai komitmen politik, tetapi juga komitmen moral, perlu diwujudnyatakan,” katanya.
Ia menambahkan, daripada mendorong industri ekstraktif, pemerintah mesti memaksimalkan upaya pemberdayaan untuk masyarakat, terutama di bidang-bidang yang mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pemenuhan infrastruktur-infrastruktur dasar, seperti pertanian dan air bersih.
Berikut nama-nama Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur:
1. Warga Kampung Lengko Lolok dan Luwuk
2. JPIC Keuskupan Ruteng
3. JPIC OFM Indonesia
4. JPIC SVD
5. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
6. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi
7. Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT
8. Sunspirit for Justice and Peace
9. Florete Flores
10. Komunitas Pemuda Penjaga dan Pelindung Kampung, Flores
11. Generasi Muda Manggarai
12. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng
13. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang
14. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang
15. Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang
16. Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmmatim) Kupang
17. Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma)
18. Sahabat Alam NTT
19. Yayasan Lembaga Konsultasi Hukum Justicia Kupang
20. Yayasan Peduli Sesama Kupang
21. Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR)
22. Perkumpulan Pikul
23. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) TTU
24. Yayasan Kuamnasi Flores (YKMF) TTU
25. Yayasan Timor Membangun (YTM) TTU
26. Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS) Flores Timur
27. Yayasan Ayu Tani Flores Timur
28. Yayasan Tana Ile Boleng (Adonara)
29. Yayasan Pelita Rakyat (YAPERA) Sikka
30. Yayasan Pengembangan dan Pendidikan Rakyat (YP2R) Sikka
31. Masyarakat Adat Taragahar Tajo Mosan Sikka
32. Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-NUSRA) Sikka
33. Yayasan Flores Sejahtera (SANRES) Sikka
34. Yayasan Pengembangan Wilayah Tan Ai (BANGWITA) Sikka
35. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (Ba’Pikir) Sikka
36. Wahana Tani Mandiri (WTM) Sikka
37. YASTIM Ende
38. Yayasan Cinta Daerah (CITRA) Ngada
39. LAPMAS Ngada
40. Yayasan Nurani Desa (SANUSA) Ngada
41. PERISAI Ngada
42. YAPMAR Nagekeo
43. YBDM Manggarai
44. YAKINES Manggarai Barat
45. Diaspora Manggarai Barat
46. Bahtera Perjuangan Rakyat (BAPERA) Lembata
47. Asosiasi Mahasiswa Lembata
48. Sahabat Alam Lembata
49. Lembaga Advokasi Rakyat Sejati (LARAS)
50. Yayasan Satu Visi Sumba
51. Komunitas Sabana Sumba
52. Yayasan Wahana Komunikasi Wanita Sumba
53. YASALTI Sumba
54. Perkumpulan Humba Ailulu Sumba
55. Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur
56. Yayasan Peduli Kasih Sumba
57. Barisan Rakyat Tolak Tambang Minerba di Sumba (BRANTAS)
58. Yayasan Pengembangan Kemanusiaan DONDERS Sumba
59. Komunitas Peduli Martabat Tanah Sumba (KPMTS)
60. Yayasan MARADA Sumba
61. Lembaga KOPPESDA Sumba
62. Rumah Mentari Maulafa
63. Komunitas Tuak Pedis Rote
64. Komunitas Mias Lappa Sabu Raijua
65. Komunitas Gereja-gereja GMIT di Pantar Timur, Alor
66. Ikatan Masyarakat Adat Manggarai Anti Tambang (IMAMAT) Flores
67. Garda NTT
Odorikus Holang








