KEADILAN– Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis pidana 14 tahun penjara oleh majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan DJP.
Hukuman ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian amar putusan banding yang dimuat di situs PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Selain pidana badan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun bui. Adapun putusan banding yang teregistrasi dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI ini diketuk pada Kamis, 7 Maret 2024.
Di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta hanya mengubah mempertimbangkan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Rafael bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek disebut telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 Gratifikasi ini disebut diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Hal ini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael Alun.
Selain gratifikasi, eks pejebat Pajak itu bersama Ernie juga disebut melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar. Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp 11,5 miliar dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta sejumlah Rp 14,5 miliar.
Rafael terbukti menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Selain itu, ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Reporter: Darman Tanjung







