Putusan Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

KEADILAN – Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terssbut ddiputus berdasarkan hasil sidang etik yang digelar tertutup pada Kamis (26/8/2022).

Ferdy sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri. “Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri,” ujarnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan memohon agar permintaan maafnya diterima, serta siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Namun demikian, Ferdy juga mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas PTDH itu. “Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” ucapnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” ucap Dedi, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Ferdy menjalani sidang etik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua sidang.

Persidangan dihadiri 15 saksi, yaitu Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Selain itu, tiga tersangka lainnya, Baharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maaruf juga turut dihadirkan.