KEADILAN– Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Harvey Moeis merasa heran dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Sebab, PT Timah Tbk yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun ternyata telah mendapat predikat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disampaikan Direktur Operasi PT Timah periode 2020-2021, Agung Pratama yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis.
“Selama ini kami dapat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup. Artinya, selama ini kan dilaksanakan yang di AMDAL itu,” ujar Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2024).
Awalnya, majelis hakim menanyakan mengenai IUP perusahaan apakah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang mencakup upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
“Ada Yang Mulia. Tahu (terkait UPL dan UKL) Yang Mulia,” kata Agung kepada majelis hakim.
Berangkat dari situ, majelis hakim langsung mencecar terkait UKL dan UPL PT Timah yang diketahui saksi. Dimana, telah mendapatkan penilaian baik dari KLHK selaku kementerian yang berwenang.
“Selama ini kalau soal lingkungan itu kan menilai KLHK Yang Mulia,” kata Agung.
“Ya tapi kan bagian Saudara masa dilepaskan saja, saudara enggak terlibat? Makannya saya tanya tupoksi saudara,” cecar Hakim.
“Maksudnya begini Yang Mulia, jadi selama ini kita dari penilaian baik dari KLHK artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di Amdal itu,” timpal Agung.
Penjelasan itu, membuat majelis hakim merasa heran. Karena ketika penilaian baik itu diberikan KLHK, namun dalam korupsi ini sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.
“Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh Rp271 triliun kerugian negara disitu terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?” tanya Hakim.
“Dari proper,” jawab Agung.
“Proper? Siapa propernya?” cecar Hakim.
“Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” timpal Agung
“Kementerian lingkungan hidup, dinilainya baik gitu ya?” tanya kembali Hakim yang langsung dibenarkan Agung “Iya.”
Diketahui, JPU pada Kejaksaan Agung telah menghadirkan lima saksi. Mereka adalah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama.
Kemudian, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eryani, Pegawai BUMN/Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri, dan Kepala Bidang Akutansi PT Timah Tbk Erwan Sudarto.
Adapun dalam perkara ini, Suami Artis Sandra Dewi, Harvey telah didakwa bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kerja sama pengelolaan timah tersebut, dan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek yakni, kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14.
Kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519 dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











