KEADILAN- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya atas perkara swab RS Ummi Bogor.
Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dengan demikian, HRS tetap divonis empat tahun pidana penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 210/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Atas nama Terdakwa Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Di mana putusannya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Senin (30/8/2021).
Binsar mengakui, sidang ini dilakukan secara terbuka untuk umum. Namun sayangnya, para wartawan tidak diperbolehkan masuk dalam ruang sidang.
Selain itu, persidangan ini juga tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa.
“Kami menerima pemberitahuan mereka (kuasa hukum) merencanakan hadir tapi sampai jadwal persidangan jam pagi (09.00-10.00 WIB) tadi, majelis bersidang sampai ditunggu enggak ada yang hadir maka sidang dilaksanakan sudah selesai,” ujar Binsar.
Nantinya, berkas perkara putusan banding ini akan dikirimkan secara langsung kepada PN Jaktim.
“Baik terdakwa maupun penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” tuturnya.
Dalam putusan ini, Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa HRS terkait perkara swab RS Ummi Bogor.
Sidang Dikawal Aparat Kepolisian
Dari pantauan keadilan, kondisi jalur lambat di Cempaka Putih Jakarta Pusat, ditutup oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. Tampak pula sejumlah Brimob mengawali Gedung PT DKI Jakarta.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo K. Heriyatno mengatakan, jumlah anggota polisi yang dikerahkan ke lapangan sejumlah 1442 personel.
“Pengamanan di sini, sistemnya parameter. Jadi kita ketat jalur lambat di sekitar jalan Soeprapto Cempaka Putih,” kata Setyo di luar Gedung PT DKI.
Namun usai persidangan, sekitar pukul 11.30 WIB tiba-tiba sejumlah massa dari pendukung Rizieq Shihab datang dari arah Pulo Gadung, mereka datang untuk menuju Gedung PT DKI dan menuntut keadilan.
Ainul Ghurri














