PT Ceria Nugraha Indotama Serahkan Kerugian Negara Rp401 miliar ke Jaksa Penyidik Jampidsus

KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menerima penyerahan kerugian negara dari PT CNI (Ceria Nugraha Indotama) sebesar Rp401,65 miliar. Uang itu bagian dari total kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola nikel tahun 2017 sampai 2020.

Sebagaimana dilansir Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, informasi adanya penyerahan kerugian negara tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Syaiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Jakarta, Senin (31/08/2026).

“Rabu 31 Agustus 2026, Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menyampaikan kegiatan Tim Penyidik Jampidsus telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017 sampai tahun 2020,” ujar Anang dalam siaran pers tertulisnya.

Adapun tindakan penyidikan tersebut diantaranya pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi. Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ahli. Penyitaan terhadap 143 (seratus empat puluh tiga) dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu juga ada penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI; serta tindakan penyidikan lainnya.

Anang juga menyampaikan kasus posisi perkara korupsi tata kelola nikel tersebut. Disebutkan bahwa pada tahun 2017 sampai 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Selanjutnya Pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) untuk memenuhi syarat ekspor. Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI sebesar 401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen). ”Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen) yang telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang. Anang juga mengatakan bahwa tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan. Sebagaimana diketahui, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) adalah perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemegang saham dalam negeri (Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN). Perusahaan ini beroperasi di blok Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas nikel laterit ini mencakup total luas lahan sebesar 6.785 hektare. Perusahaan ini juga memiliki Status Strategis karena Pemerintah memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menetapkannya sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) karena kontribusinya dalam program hilirisasi mineral domestik. Perusahaan ini mengklaim mengembangkan kompleks Smelter Merah Putih, fasilitas pemurnian nikel (RKEF Smelter dan HPAL Plant) untuk memproduksi bahan baku baterai kendaraan listrik. Perusahaan ini juga mengklaim menjalankan operasional tambang dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan bekerja sama dengan PLN menggunakan pasokan energi terbarukan ramah lingkungan demi menghasilkan produk nikel rendah karbon. BACA JUGA: Korupsi Tambang, Kejagung Sita Aset Aseng Rp338 Miliar