PSBB di Depok, Siapkan KTP Bila Berboncengan

KEADILAN – Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok masih ada ditemukan pengendara mobil maupun motor yang melanggar aturan. Padahal, PSBB dilakukan agar bisa menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Dari pantuan KEADILAN di salah satu pos penjagaan pintu masuk Kota Depok, tepatnya di bawah jalan layang Universitas Indonesia (UI), Rabu (15/4), terlihat kendaraan yang akan masuk ke Kota Depok dari arah Jakarta lumayan padat. Sejumlah aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan yang menjaga di wilayah perbatasan itu seringkali memberhentikan beberapa kendaraan.

Mereka yang diberhentikan lantaran tidak mengenakan masker, motor berpenumpang, dan jarak penumpang terlalu dekat di dalam mobil.

Salah seorang pemotor, Andi Furqon, yang sempat diberhentikan karena berboncengan menyebutkan sangat mendukung pemberlakuan PSBB tersebut. Menurut warga yang tinggal di Kemiri Muka tersebut, kebijakan ini sangat baik untuk mencegah wabah Covid-19 lebih meluas.

“Tadi sempat dilihat KTP-nya, tapi ini bagus diterapkan,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok Kompol Sutomo mengatakan sejauh ini pihaknya hanya memberikan kepada pengendara tanpa ada sanksi. Bahkan yang tidak memakai masker akan diberikan secara langsung di lokasi.

“Kami akan berhentikan kendaraan yang melanggar aturan. Jika ada pengendara yang tidak pakai masker, kami akan berikan masker. Kalau ada yang boncengan, kami berhentikan, dan dilihat identitasnya. Kalau tidak sesuai aturan, kami turunkan, dan kami suruh naik angkot,” tegasnya.

Chairul Zein

Posting Terkait

Jangan Lewatkan