Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Pada Seri-9 diuraikan bahwa kota Batavia tidak hanya menjadi pusat perdagangan, tetapi juga ruang di mana ekonomi gelap seperti candu dilembagakan melalui sistem pacht. Negara kolonial tidak sekadar membiarkan, melainkan mengatur dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut. Dalam konteks ini, kriminalitas bukanlah penyimpangan yang berdiri di luar sistem, melainkan bagian dari mekanisme yang sengaja dipelihara.
***
Memasuki awal 1800-an, Batavia mengalami transformasi sosial yang kompleks. Jika pada periode sebelumnya candu menjadi urat nadi ekonomi gelap, maka fase ini ditandai oleh munculnya prostitusi yang terlokalisasi secara sosial dan spasial. Di berbagai sudut kota —terutama kawasan pelabuhan dan permukiman padat — terbentuk distrik-distrik yang secara de facto dikenal sebagai area prostitusi. Praktik ini tidak sepenuhnya dilegalkan, tetapi ditoleransi dan diatur secara informal dalam kerangka kekuasaan kolonial.
Sebagai kota pelabuhan, Batavia ditopang oleh mobilitas manusia dan barang. Di kawasan Sunda Kelapa, aktivitas prostitusi berkembang mengikuti arus kedatangan kapal. Pelaut, serdadu, dan pekerja pelabuhan menjadi konsumen utama. Ruang-ruang kecil, mulai dari rumah sederhana hingga penginapan murah, berfungsi sebagai lokasi transaksi yang berlangsung cepat dan berulang. Pola serupa juga terlihat di kawasan Kota Tua, terutama di sekitar pusat perdagangan lama VOC seperti Kali Besar, di mana prostitusi terintegrasi dengan aktivitas ekonomi lainnya.
Sejarawan Jean Gelman Taylor dalam ‘The Social World of Batavia’ menggambarkan Batavia sebagai kota dengan stratifikasi sosial yang tajam — Eropa, Tionghoa, pribumi, dan kelompok campuran — di mana relasi kuasa juga tercermin dalam kontrol atas tubuh dan seksualitas. Dalam konteks ini, prostitusi bukan sekadar penyimpangan moral, melainkan bagian dari ekosistem sosial-ekonomi kota kolonial.
Fenomena ini menunjukkan bahwa prostitusi di Batavia tidak sepenuhnya tersembunyi. Ia hadir secara semi-terbuka dan membentuk sistem ekonomi tersendiri dengan segmentasi yang jelas —mulai dari layanan murah bagi buruh hingga relasi jangka panjang dengan kelompok elit. Skalanya pun signifikan, catatan sosial menunjukkan keterlibatan ratusan perempuan di berbagai distrik kota (Taylor, 2009).
Di balik praktik tersebut terdapat struktur sosial yang kompleks. Sebagian besar perempuan berasal dari kelompok marginal — budak, mantan budak, atau migran — yang memiliki keterbatasan pilihan ekonomi. Keterlibatan mereka sering kali bukan hasil pilihan bebas, melainkan konsekuensi tekanan struktural. Aktivitas ini diorganisasi melalui jaringan perantara seperti mucikari dan pemilik rumah, yang mengatur distribusi, lokasi, dan keamanan (Hull et al., 1997). Negara kolonial berada dalam posisi ambigu, tidak melarang secara total, tetapi melakukan pengawasan terbatas untuk menjaga ketertiban dan mengendalikan penyakit (Boomgaard, 1989).
Lebih jauh, prostitusi kolonial memperlihatkan dinamika yang melampaui sekadar transaksi ekonomi. Tubuh perempuan dimasukkan ke dalam logika kontrol melalui kebijakan medis, seperti pemeriksaan penyakit kelamin, yang lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan daripada perlindungan perempuan (Boomgaard, 1989). Dalam beberapa kasus, relasi berkembang menjadi semi-permanen melalui praktik ‘nyai’, yaitu hubungan antara perempuan pribumi dan pria Eropa yang berada dalam ketimpangan kuasa (Taylor, 2009).
Selain itu, prostitusi terhubung dengan sektor lain seperti alkohol, perjudian, dan penginapan murah, membentuk ekonomi bayangan (shadow economy) yang menopang kehidupan kota. Dalam struktur ini, perempuan mengalami stigma ganda, sebagai pelaku penyimpangan moral sekaligus korban yang tidak diakui. Banyak dari mereka direkrut melalui tipu daya atau paksaan, pola yang mencerminkan bentuk awal perdagangan manusia (Hull et al., 1997).
Analisis Kriminologis
Dari perspektif kriminologi, prostitusi di Batavia tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan individual. Melalui kerangka routine activity theory (Cohen & Felson, 1979), praktik ini muncul dari pertemuan antara pelaku yang termotivasi, target yang rentan, dan lemahnya pengawasan.
Namun dalam konteks kolonial, ketiga elemen tersebut bersifat struktural. “Pelaku” mencakup jaringan ekonomi dan kekuasaan; “target” adalah perempuan marginal yang rentan secara sosial-ekonomi; sementara negara hadir secara ambigu — mengawasi tanpa memberikan perlindungan.
Karena itu, prostitusi di Batavia dapat dipahami sebagai bentuk deviasi yang diatur (regulated deviance) — tidak sepenuhnya ditekan, tetapi juga tidak dilegalkan, melainkan dibiarkan hidup untuk menopang stabilitas sosial dan ekonomi.
Pendekatan kriminologi kritis dan gender memperlihatkan bahwa praktik ini merupakan bentuk eksploitasi yang dilegitimasi oleh struktur kolonial. Tubuh perempuan menjadi komoditas dalam relasi kuasa berbasis ras, kelas, dan gender. Dampaknya tidak hanya individual, tetapi juga sosial: mulai dari stigmatisasi hingga penguatan hierarki sosial.
Meski demikian, penting dicatat bahwa bagi sebagian perempuan, prostitusi juga berfungsi sebagai strategi bertahan hidup dalam keterbatasan akses ekonomi. Di sinilah ambiguitas moral dan struktural menjadi paling nyata.
Penutup Seri-10
Prostitusi di Batavia awal abad ke-19 menunjukkan bahwa kota kolonial tidak hanya dibentuk oleh perdagangan dan kekuasaan, tetapi juga oleh pengelolaan tubuh dan moralitas. Seperti halnya candu pada periode sebelumnya, praktik ini memperlihatkan bahwa deviasi tidak selalu dihapus oleh sistem, melainkan diatur dan dimanfaatkan.
Dari candu hingga prostitusi, terlihat pola yang konsisten: kriminalitas kerap menjadi bagian dari cara sistem bekerja. Kelompok rentan menjadi titik temu antara kebutuhan ekonomi, kontrol sosial, dan eksploitasi struktural.
Fenomena ini memiliki resonansi hingga hari ini. Prostitusi tetap hadir dalam berbagai bentuk —dari lokalisasi hingga platform digital — selalu berada di antara pelarangan dan toleransi. Dengan demikian, memahami Batavia berarti memahami bagaimana kota mengelola tubuh, kuasa, dan ketimpangan — sebuah pola yang belum sepenuhnya berubah. (Bersambung)
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya dan dosen Kriinologi FISIP UI
<strong>Glosarium Mini
• Nyai–perempuan pribumi yang menjadi pasangan tidak resmi pria Eropa dalam konteks kolonial.
• Shadow Economy (Ekonomi Bayangan)–aktivitas ekonomi informal atau ilegal yang tidak tercatat secara resmi tetapi menopang sistem ekonomi.
• Routine Activity Theory–teori kriminologi yang menjelaskan kejahatan sebagai hasil pertemuan pelaku, target, dan lemahnya pengawasan.
• Regulated Deviance–konsep bahwa praktik menyimpang tidak dihapus, tetapi diatur dan dimanfaatkan oleh sistem.
• Medikalisasi–proses di mana isu sosial (seperti prostitusi) diatur melalui pendekatan medis.
• Debt Bondage (Jeratan Hutang)–sistem di mana seseorang terikat dalam eksploitasi karena hutang yang terus diperpanjang.







