KEADILAN – Ahmad Dhairobi alias Robi (27) dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara. Pasalnya, warga Jalan H.M. Yamin, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini terbukti bersalah menjadi perantara jual beli 2 ribu butir ekstasi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/4/2021) sore.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram,” ujar majelis hakim Dahlia Panjaitan.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” tandasnya.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Robi maupun jaksa penuntut umum (JPU) Novrika menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Robi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mengutip surat dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 15 Oktober 2020, saat itu dua anggota kepolisian yang menyamar menghubungi Ahmad Dhairobi, untuk membeli 1.000 butir ekstasi. Terdakwa Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar sebagai pembeli tersebut.
“Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2 ribu butir ekstasi dengan uang cash. Tergiur dengan uang cash, terdakwa Robi kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, terdakwa Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO) mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2 ribu ekstasi,” ujar JPU Novrika.
Kemudian, sambung JPU, terdakwa Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2 ribu butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2 ribu butir ekstasi itu kepada Mukmin di sebuah gudang.
“Selanjutnya, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batutujuh. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA),” ujar JPU.
Lanjut dikatakan JPU, setelah tiba di lokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada di dalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
“Setelah menyerahkan plastik berisikan ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin dan berhasil menangkap Gimin sementara Mukmin berhasil kabur,” pungkas JPU Novrika.
Marulitua Tarigan








