KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menghukum maksimal tiga terdakwa kasus narkotika. Ketiganya divonis mati karena terbukti membawa sabu seberat 23 kg dari Medan tujuan Jakarta, dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/4/2021) sore.
Ketiganya masing-masing Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok dan Viktor Yudha Aritonang dinyatakan telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Chairul Aswad, Victor Yudha dan Afri Andi oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar majelis hakim yang dibacakan secara bergantian oleh Tengku Oyong, Safril Batubara dan Jarihat Simarmata.
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Vonis ini sama (Confrom) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang semula menuntut dengan pidana mati. Atas putusan ini, Gita Triolanda selaku penasihat hukum para terdakwa menyatakan banding.
“Fakta-fakta persidangan seharusnya tidak dihukum mati. Kemudian para terdakwa masih muda seharusnya dipertimbangkan lagi divonis mati. Jadi kami selaku PH terdakwa memutuskan banding,” tandasnya.
Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.
Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.
Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta.
Marulitua Tarigan








