Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung dan Satgas PKH dalam Setahun Setor ke Negara Lebih Rp52 Triliun

KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja setahun Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyetor ke negara sekitar Rp52 triliun. Hal itu disampaikannya saat menyaksikan penyerahan uang pemulihan kerugian negara dari Kejaksaan kepada negara di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa (06/10/2026).

“Hari Selasa 6 Oktober 2026 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras dengan beragam tantangan. “Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH dapat memperbaiki ribuan rumah dan sekolah. Angka tersebut tercapai berkat hasil penyelamatan kerugian keuangan dan nilai taksiran lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH yang nilainya mencapai hingga Rp400 triliun.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Adapun jumlah penyerahan uang tahap VIII ini senilai total Rp13.241.335.681.910,13 (tiga belas triliun dua ratus empat puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah tiga belas sen) yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Uang tersebut berasal dari Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah tiga belas sen).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271 (satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah). Penerimaan pajak atas wajib pajak tingak lanjut Satgas PKH senilai Rp8.229.846.923.898 (delapan triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare.

“Sebagai bentuk tindak lanjut atas penguasaan tersebut, Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare, dengan rincian sebagai berikut:
Sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilaksanakan reforestasi (pemulihan hutan). Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan,” ujar Anang.

Penyerahan tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan hutan, penataan kembali tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Satgas PKH akan terus melaksanakan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.

Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga manapun melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Menurutnya, kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya ” tegas Jaksa Agung.

BACA JUGA: Prabowo Tetap Dukung Kejagung Dibawah Pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin Pulihkan Kerugian Negara di Sektor Kehutanan