Prabowo Angkat Kuntadi jadi Kepala BPA Kejagung

KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru. Pengangkatan Kuntadi tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 soal pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung tertanggal 20 November 2025.

Pengangkatan Kuntadi tersebut menutup kekosongan jabatan eselon satu di Kejaksaan Agung paska pensiunnya pejabat lama Amir Yanto. Penunjukkan Kuntadi tersebut juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Lewat penunjukan ini, Kuntadi bakal menggantikan posisi Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun. Sementara Kuntadi bakal meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Sebelum ditunjuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi tercatat beberapa kali mengisi posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.

Salah satunya sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia juga terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi kakap misalnya, kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah hingga kasus impor gula.

BACA JUGA: Korupsi Petral Minimal Rugikan Negara Rp250 Triliun, Jaksa Sudah Periksa Lebih 20 Saksi