KEADILAN – Polri akan mmenyusun Peraturan Kapolri (Perkap) pengamanan pertandingan sepakbola. Hal itu disampaikan Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Aturan tersebut bentuk evaluasi terjadinya tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi itu menewaskan 132 suporter.
“Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi. Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” ujar Setyo.
Menurutnya, pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepakbola.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang juga hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan. Semua hal tersebut, katanya, akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi.
“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC dari Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, Ketua Panpel Pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin











