KEADILAN — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran gelap narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam kasus iti, pemuda berinisial AK alias K (23) diringkus bersama puluhan paket barang haram siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Cipondoh. Menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Sabtu (12/9/2026), tim kepolisian langsung bergerak melakukan observasi dan pendalaman di lapangan.
Puncaknya pada Minggu (13/9/2026) menjelang tengah malam, petugas Unit 1 Satresnarkoba yang berada di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak membuntut seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri target. Pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak bekas susu anak.
Barang Bukti yang Diamankan:
22 Bungkus Plastik Hitam: Berisi serbuk padat kuning MDMB-4en-PINACA dengan total berat bruto 76,35 gram.
Kemasan Penyamar: Kotak Vidoran Xmart, dilapisi bubble wrap bening dan kantong plastik hitam.
1 Unit Ponsel: Merek ITEL warna hitam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi transaksi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AK mengendalikan barang bukti tersebut atas perintah seseorang berinisial ABANG, yang kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, menegaskan apresiasinya atas keberanian warga sekitar dalam melaporkan kejahatan tersebut.
”Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara terukur,” ujar Herbin.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan AK saja. Saat ini penyidik tengah melacak keberadaan pemasok utama serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka AK kini mendekam di tahanan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.****
BACA JUGA: Menyusul OTT, Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pengadaan Tanah PIK 2












