KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Satu dari empat tersangka yang diduga sebagai otak pelaku diketahui masih di bawah umur.
“A, anak di bawah umur, perannya memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan. Mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban, dan mengancam korban dengan celurit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Sementara itu, peran ketiga teman A yaitu, DAR (21) dan DA (21) sebagai joki dan memepet sepeda motor korban.
Lalu, AP (21) berperan merencanakan dengan tersangka A, kemudian mengancam korban menggunakan celurit, dan membawa barang hasil kejahatan berupa sepeda motor
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya, empat motor dengan perincian dua hasil kejahatan, dan dua yang digunakan sebagai alat untuk kejahatan.
“Barang bukti lain dua bilah celurit, empat kunci kontak motor beat, dan beberapa alat komunikasi berupa ponsel,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, modus operandi para pelaku ini adalah dengan berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari target secara acak. Para pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melawan.
“Bila melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan,” imbuhnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman sembilan tahun penjara.








