KEADILAN- Salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Michael Sio, mengaku telah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Michael mengatakan, uang itu didapatkan setelah meminjamkan KTP miliknya. KTP itu digunakan Benny Tjokro alias Bentjok untuk membuka akun dan mendapatkan Single Investor Identification (SID) dalam bertransaksi di pasar modal.
“Karena meminjam KTP dikasih uang Rp10 juta dari pihak Benny Tjokrosaputro,” ujar Michael saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (2/11/2021).
Michael merupakan salah satu nominee Benny. Menurut Michael, dia mengetahui namanya dipakai transaksi di sekuritas ketika diperiksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dia tak tahu pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus apa.
“Setelah dipanggil OJK, cari info yang melakukan transaksi ini Pak Benny,” tuturnya.
Michael menuturkan, dia tidak pernah melakukan transaksi dan berkomunikasi dengan Benny. Dia berhubungan hanya melalui istrinya Okky Irwina Savitri.
“Okky cuma sebagai perantara. Jadi memang uangnya dari timnya Benny Tjokrosaputro,” pungkas Michael.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.














