Perundungan di KPI, Kriminolog Bicara, Ini pendapatnya

KEADILAN – Sudah lebih dari sepekan sejak mencuatnya kasus perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kasus itu mencuat setelah salah satu pegawai kontrak KPI berinisal MS menulis surat terbuka.

Dalam tulisannya, MS mengatakan ia sering menerima perundungan di tempat kerja sejak tahun 2012. Bahkan di tahun 2015 MS mengatakan rekan kerjanya beramai-ramai melakukan pelecehan seksual padanya, hingga ia trauma dan kehilangan kestabilan emosi.

MS juga memaparkan, ia sudah dua kali melaporkan kejadian ini ke Polsek Gambir, namun tidak dilanjutkan. Kemudian pada 1 September 2021 lalu, ia melaporkan lima rekannya ke Polres Jakarta Pusat, atas dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya. Kelima rekan kerja MS yang dilaporkan yakni RM, FP, RT, EO dan CL.

Kriminolog UI Dr Arthur Josias Simon Runturambi, M,Si mengatakan seharusnya dalam kasus ini tidak hanya fokus kepada siapa saja pelakunya, tetapi harus fokus juga dengan bagaimana keadaan korban kedepannya.

“Tidak hanya sekedar terbukti siapa pelakunya. Itu kan urusan hukum mencari pelaku. Tetapi sebetulnya yang paling penting adalah mencari solusi terbaik korban perundungan ini,” ujar Simon saat dihubungi Keadilan, Jumat (10/8/2021).

Simon juga menjelaskan, lambatnya terungkap kasus perundungan dan pelecehan seksual memang sering terjadi. Penyebab yang paling utama adalah korban malu untuk menceritakannya. “Biasanya terasa malu diungkap ke publik. Sedangkan kalau tidak diungkap berkelanjutan. Ini yang kemudian dibutuhkan keberanian dari pihak korban untuk bersikap tegas,” kata Simon menambahkan.

Simon berpendapat, umumnya perundungan terjadi karena kurangnya norma dalam pergaulan. “Selama norma pergaulannya memegang nilai-nilai kesopanan dan saling menghargai, hal seperti ini tidak akan terjadi. Namun saat nilai yang dianut itu berubah, ada yang melecehkan, merendahkan, seharusnya itu diubah dari awal,” pungkasnya.

Charlie Tobing