KEADILAN– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar segera merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024
Desakan itu, menyusul keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau “threshold” di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan pers, Rabu (21/8/2024).
Desakan itu juga ditujukan untuk keputusan syarat usia yang ditetapkan oleh MK. Diketahui, putusan terbaru MK itu menggugurkan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan adanya calon di bawah usia 30 tahun.
“Memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan presentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024,” terangnya.
Nisa menegaskan, agar KPU bertindak mandiri dan profesional untuk memastikan pencalonan kepala daerah yang sah secara konstitusi.
“Dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik (parpol) dan gabungan partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan putusan ini, maka syarat ambang batas untuk tiap daerah otomatis turun menyesuaikan dengan jumlah pemilih.
Misalnya, untuk Pilkada Jakarta parpol atau gabungan parpol kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon.
Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju di Pilkada Jakarta, meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
PDI Perjuangan yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta, tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung









