KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperkuat bukti perkara korupsi Kemendikbudristek. Selasa 30 September 2025 lalu, penyidik memeriksa delapan saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.
Delapan saksi tersebut berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna adalah
HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya. Lalu NN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2021.
Berikutnya IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2022. YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar.
PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa. IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara tahun 2022. HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020. Dan, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
“Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka MUL,” ujar Anang.
Sebagaimana diketahui, perkara korupsi Kemendikbudristek telah menetapkan sejumlah tersangka. Diantaranya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Selain itu sejumlah staf khusus Nadiem juga menjadi tersangka. Satu staf khusus Nadiem bernama Juris Tan melarikan diri ke Australia. Eks relawan Joko Widodo itu sudah berstatus tersangka seperti Nadiem.
BACA JUGA: Moncer, Kajati Jateng Menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan