Perkara Olivia Dilimpahkan ke PN Jaksel

KEADILAN – Olivia Nathania yang kini berstatus sebagai terdakwa perkara rekruitment CPNS fiktif. Olivia akan menjalani sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022. “Pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania yang merupakan Putri dari Artis kenamaan Indonesia Nia Daniati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggungjawab terdakwa Olivia Nathania yang ditaham JPU Kejari Jaksel kepada PN Jakarta Selatan. “Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.

Nurcahyo menambahkan bahwa sidang akan segera digelar setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” tuturnya.

Sementara JPU Kejari Jaksel sudah membuat surat dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel. Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya terdakwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait rekruitment CPNS fiktif. Berkas perkara pemalsuan surat dan penipuan penerimaan CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania itu kemudian dinyatakan lengkap alias P-21.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Tahap II yakni tersangka Olivia dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Oleh Kejati DKI Jakarta pelimpahan perkara diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan.