KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ucap JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Jaksa menjelaskan, Irwan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus korupsi ini disebut merugikan negara Rp 8 triliun.
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Jaksa menyebut, Irwan menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.
“Anang Achmad Latif memerintahkan Ferandi Mirza untuk membentuk tim bayangan, yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak,” terang Jaksa.
Selain pidana pokok, Irwan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Dalam tuntutan ini, JPU meminta majelis hakim agar Irwan ditetapkan sebagai saksi justice collaborator (JC), agar keterangannya dapat memberikan manfaat signifikan terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator_dalam perkara a quo,” ucapnya.
Perbuatan Irwan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











