Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Penting Disahkan Jadi UU, Ini Alasannya

KEADILAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan sangat penting disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam rapat paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di ruang paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

“Komisi III DPR RI memandang penting rancangan undang-undang ini untuk segera disahkan sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat umumnya khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan Peradilan Pidana,” tegas Pangeran.

Lanjut Pangeran, UU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerjasama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain.

“Khususnya dengan Republik Singapura yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan,” bebernya.

Pangeran mengatakan, RUU tersebut dibawa ke Paripurna berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 19 September 2022 yang tertuang dalam surat pimpinan DPR RI Nomor i/1038/pw. 01/09/2022.

“Tanggal 21 September 2022, Komisi III telah ditugaskan untuk membahas bersama pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM dan menteri luar negeri Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat Presiden nomor R- 35/Pres/ 08/2022 tanggal 22 Agustus 2022,” katanya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: DPR RI Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Antara RI dan Singapura Menjadi UU

Posting Terkait

Jangan Lewatkan