DPR RI Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Antara RI dan Singapura Menjadi UU

KEADILAN – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan tingkat dua tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di ruang Rapur, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin sidang memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh untuk membacakan laporan pengambilan keputusan tingkat I atas RUU tersebut.

Usai membacakan laporan, Puan pun menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi atas laporan tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab semua fraksi yang hadir sembari Puan mengetuk palu.

Dikutip di laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, aturan ini berisikan tentang kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.

Indonesia sudah menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa 25 Januari 2022 lalu. Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee H sien Loong, di Pulau Bintan.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan