KEADILAN– Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sebesar Rp35,429 miliar.
Jaksa menyebutkan, pemberian suap itu dalam bentuk uang tunai dan pembangunan dari 2018 hingga 2021 agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.
“Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023)
Diketahui, Rijatono rupanya memiliki tiga perusahaan. Di antaranya PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta CV Walibhu.
Tentunya, pemerimaan suap itu bertentangan dengan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku penyelenggara negara.
Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas lewat Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021, Rijatono memperoleh sebanyak 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua periode 2018-2021. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp110,469.553.936.
“Terdakwa memerintahkan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 sebesar Rp 1 miliar,” ungkap jaksa.
12 proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubel air, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop – Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan pengaman Pantai Holtekam.
Selain itu, Rijatono juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp34,429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya.
Atas perbuatannya, Rijatono didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







