Keadilan
Keadilan

KEADILAN – Polisi Republik Indonesia (Polri) netral serta tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024. Anggota Polri yang melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2023). “Netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajaran,” ujar Ramadhan. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” tambahnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B. Aturan ini memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik,” ujar Brigjen Ramadhan.

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

Dijelaskan Brigjen Ramadhan, sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. “Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan,” tegasnya.

Polri intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral. Salah satu contoh, cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.

Reporter: Penerus Bonar

Tagged: , ,