KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Alfitrah dari Universitas Islam Negeri (UIN) menilai, hukuman untuk dua oknum polisi yang terjerat kasus pencurian mobil disebuah Mall di Kota Lampung dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok. Sebab yang bersangkutan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sesuai pasal 52 KUHP hukumannya dapat ditambah 1\3 dari pidana pokok Krn polisi merupakan PNS,” ujar Alfitrah kepada Keadalian.id Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, kedua oknum polisi tersebut dengan sengaja memiliki niat jahat atau means rea untuk melakukan untuk melakukan tindakan pindana pencurian. “Dalam tindak pidana tersebut kedua oknum polisi itu sudah punya Niat jahat atau Mens Rea untuk melakukan 362 KUHP,” lanjutnya
Aflitra juga menyampaikan penyebab kedua oknum polisi tersebut melakukan tindak pidana sangat subjektif. Namun, bisa saya diakibatkan karena kebutuhan, karena adanya kesempatan atau karena faktor lain seperti narkoba.
“Penyebab mereka melakukan tindak pidana itu subjektif tidak bisa diprediksi tapi bisa saja dipengaruhi beberapa faktor karena kebutuhan, karena kesempatan,atau dipengaruhi oleh hal yg lain, bisa narkotika dan sebagainya,” pungkasnya.
Untuk informasi, dua oknum polisi berinisial Bripda CD dan Bripda FW di Lampung melakukan aksi pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung pada Minggu, 20 Agustus 2023. Keduanya kedapatan mencuri mobil Honda Brio dengan nomor polisi BE 1682 GG.
Keduanya berhasil ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 12 Oktober 2023. Atas perbuatanya kedua oknum polisi tersebut sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin