KEADILAN – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah mengurangi beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Draf yang telah diubah hanya sisa 629 pasal.
“Kami memperlihatkan secara ringkas ada perubahan, versi terakhir 9 November 2022, pada hari ini. Tadi malam kami coba lihat kembali dan ini sampai pada draf final. Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal, hari ini 629 pasal,” ujar Wakil Menkumham RI Edward Omar Sharif saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Menurut Edward, pengurangan tersebut bukan tanpa alasan. Menkumham mengurangi pasal tersebut setelah pihaknya mengadopsi 53 masukan masyarakat baik dari hasil dialog publik maupun masukan secara tertulis.
Rincian masukan tersebut kata Edward membuat reformulasi terhadap frasa dan kata setiap pasal yang ada. Edward menyebut reformulasi terkait penambahan kata-kata kepercayaan di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama.
Kemudian kata Edward, mengubah frasa pemerintah yang sah menjadi pemerintah dan mengubah pasal 218 mengenai penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
“Kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi. Ini betul-betul berdasarkan dari hasil dialog publik,” jelasnya.
Edward menjelaskan, ada penambahan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
“Ini salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi karena kita telah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan di dalam pasal 4 UU aquo, itu kita membuka peluang yang dikenal dengan blanco strafbepalingen,” bebernya.
Selain itu kata Edward, pihaknya melakukan penghapusan terhadap pasal 429 Tentang Gelandangan dan Pasal 278 Tentang unggas dan ternak yang rusak kebun.
“Termasuk yang terakhir kemarin tindak pidana di lingkungan hidup. Dua pasal di bidang lingkungan hidup. Kami mendapat masukan dari masyarakat termasuk KLHK yang meminta itu sebaiknya di take out dari RUU KUHP,” katanya.
Terakhir kata Edward, reposisi pasal tindak pidana pencucian uang, dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi. Sebelumnya, pasal tersebut berada pada nomor 607,608 dan 609 RUU KUHP. Akan tetapi Edward tidak menjelaskan secara rinci pasal mana yang dibuang.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA:Sempurnakan RUU KUHP, Pemerintah Gelar Diskusi Publik di 11 Kota














